Penyuluhan Kawasan Tanpa Rokok oleh UPT Puskesmas Karangmojo di Balai Desa Gedangrejo

30-Oct-2017   Dibaca :  247 kali

GEDANGREJO - Senin (30/10/2017) bertempat di pendopo Balai Desa Gedangrejo telah dilaksanakan Penyuluhan Kawasan Tanpa Rokok oleh UPT Puskesmas Karangmojo. Dengan narasumber  F. Witri Kris, A.Mk dan Epik Setya R, A.Md.Keb. Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta. Sebenarnya apa itu Kawasan Tanpa Rokok? Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Oleh karena itu semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok.

Pemerintah melalui UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan telah mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing melalui Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan perundang-undangan daerah lainnya. KTR ini meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. (dittra)

 

Sumber : Website Desa Gedangrejo - Penyuluhan Kawasan Tanpa Rokok oleh UPT Puskesmas Karangmojo di Balai Desa Gedangrejo

 

Berita Terbaru


SOSIALISASI PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN KEISTIMEWAAN KAPANEWON KARANGMOJO

Kegiatan Rapat Sosialisasi Perencanaan dan Pengendalian Kegiatan Keistimewaan Kapanewon Karangmojo

PANEN RAYA PADI SAWAH MUSIM TANAM 1 TAHUN 2023/2024 KELOMPOK TANI "DADI SUBUR"

Karangmojo, Selasa 5 Maret 2024 di Bulak Kemiri, Padukuhan Bulu, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon

MONITORING PERSIAPAN TPS UNTUK PEMILU 2024

Karangmojo, Selasa 13 Februari 2024 dilaksanakan monitoring persiapan Pemilu 2024 Panewu Karangmojo


Download