SOSIALISASI PERDA NO 2 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Karangmojo, 2 Maret 2021
Pada hari Selasa 2 Maret 2021 di Rumah Makan Padmo Ngawis diadakan sosialisasi Perda no 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersiahan. Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Panewu Karangmojo Drs. Marwatahadi M.Si dan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara K esatuanRepublik Indonesia.
Retribusi Pelayanan persampahan/Kebersiahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah termasuk dalam jenis Retribusi Jasa Umum. Adapun objek Retribusi Jasa Umum adalah: Pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Retribusi merupakan pelayanan Persampahan/Kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
1. Pengumpulan sampah dari sumbernya ke TPS dan/atau TPA.
2. Pengangkutan sampah dari TPS ke TPA.
3. Pemrosesan akhir sampah di TPA.
4. Pelayanan kebersihan pada event/kegiatan tertentu.
Berita Terbaru
KAPANEWON KARANGMOJO MELAKSANAKAN DESK RKA 2025
Jumat 19 April 2024 di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul seluruh PPTK
Apel Pagi Memperingati Hari Kartini di Kapanewon Karangmojo
Senin, 22 April 2024 di Halaman Kapanewon Karangmojo dilaksanakan Apel pagi sekaligus memperingati
SOSIALISASI PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN KEISTIMEWAAN KAPANEWON KARANGMOJO
Kegiatan Rapat Sosialisasi Perencanaan dan Pengendalian Kegiatan Keistimewaan Kapanewon Karangmojo