SOSIALISASI PERDA NO 9 tAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENANDANG DISABILITAS

27-Apr-2021   Dibaca :  148 kali

Karangmojo, Selasa 27 April 2021 di Kalurahan Wiladeg diadakan Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul no 9 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Diselenggarakan oleh Dinas Sosial dan DPRD Kabupaten Gunungkidul. Dihadiri oleh wakil DPRD Kabupaten Gunungkidul, Dinas Sosial, Kapanewon Karangmojo diwakili oleh Jawatan Sosial Rukmini, S.Sos MM, Para Penyandang Disabilitas, dan Pamong Kalurahan Wiladeg.

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpatisipasi secra penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Digunakan untuk mengganti istilah cacat tidak sehat, tidak normal, invalid dan istilah-istilah negatif lainnya.

Alasan Lahirnya Perda:

1. Penyandang disabilitas masih belum menikmati haknya secara penuh.

2. Karakteristik berbeda dengan daerah lain.

Pemenuhan Hak-hak PD berdasarkan pada asas:

  • penghormatan terhadap martabat
  • otonomi individu
  • tanpa diskriminasi
  • partisipasi dan keterlibatan penuh dalam masyarakat
  • keragaman manusia dan kemanusiaan
  • kesamaan kesempatan
  • aksebilitas

 

 

Berita Terbaru


SOSIALISASI PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN KEISTIMEWAAN KAPANEWON KARANGMOJO

Kegiatan Rapat Sosialisasi Perencanaan dan Pengendalian Kegiatan Keistimewaan Kapanewon Karangmojo

PANEN RAYA PADI SAWAH MUSIM TANAM 1 TAHUN 2023/2024 KELOMPOK TANI "DADI SUBUR"

Karangmojo, Selasa 5 Maret 2024 di Bulak Kemiri, Padukuhan Bulu, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon

MONITORING PERSIAPAN TPS UNTUK PEMILU 2024

Karangmojo, Selasa 13 Februari 2024 dilaksanakan monitoring persiapan Pemilu 2024 Panewu Karangmojo


Download