SOSIALISASI PERDA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

17-Mar-2022   Dibaca :  66 kali

Karangmojo, 1 Maret 2022 di Padukuhan Ganang Kalurahan Ngawis diadakan Sosialisasi Peraturan daerah kabupaten gunungkidul nomor 1 tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Acra Sosialisasi dihadiri oleh Narasumber dari DPRD Kabupaten Gunungkidul Bapak Suharno, SE, Panewu Karangmojo Drs. Marwatahadi, Jawatan Kemakmuran dan Tim. Hadir Pula dari dinas terkait dan Pamong Kalurahan Ngawis dan tamu undangan.

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, yang selanjutnya disebut Retribusi PBG, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian persetujuan bangunan gedung, surat laik fungsi, dan surat bukti kepemilikan bangunan gedung. Kabuapten Gunungkidul merupakan kabupaten yang mengalami perkembangan dalam hal laju pertambahan penduduk dan keragaman dimensi pembangunan infrastruktur, hal tersebut beriringan dengan pesatnya pembangunan bangunan gedung yang dituntut menjadi bangunan yang handal. Aspek pelayanan perijinan pembangunan bangunan gedung menjadi hal yang amat penting untuk pengendalian pemanfaatan ruang dan penataan bangunan.

Acara berjalan dengan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak.

 

Berita Terbaru


KAPANEWON KARANGMOJO MELAKSANAKAN DESK RKA 2025

Jumat 19 April 2024 di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul seluruh PPTK

Apel Pagi Memperingati Hari Kartini di Kapanewon Karangmojo

Senin, 22 April 2024 di Halaman Kapanewon Karangmojo dilaksanakan Apel pagi sekaligus memperingati

SOSIALISASI PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN KEISTIMEWAAN KAPANEWON KARANGMOJO

Kegiatan Rapat Sosialisasi Perencanaan dan Pengendalian Kegiatan Keistimewaan Kapanewon Karangmojo


Download