Sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenraman masyarakat

23-May-2022   Dibaca :  36 kali

Karangmojo, Selasa 17 mei 2022 di padukuhan Gandu 2 kalurahan bendungan kapanewon karangmojo dilaksanakan sosialisasi peraturan daerah kabupaten Gunungkidul nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dihadiri oleh Sugeng nurmanto sebagai Narasumber dari DPRD, dinas pengampu dari POLPP, panewu karangmojo Drs Marwatahadi, M.Si beserta rombongan dan tamu undangan dari unsur pamong kalurahan dan masyarakat sekitar padukuhan Gandu 2.

Salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Pemerintah daerah kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk menyelenggarakan urusan wajib dimaksud dalam rangka penegakan peraturan daerah, menjaga ketenteraman dan ketertiban guna terwujudnya kabupaten Gunungkidul Handayani yang aman, adil, makmur dan sejahtera.

 

Berita Terbaru


SOSIALISASI PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN KEISTIMEWAAN KAPANEWON KARANGMOJO

Kegiatan Rapat Sosialisasi Perencanaan dan Pengendalian Kegiatan Keistimewaan Kapanewon Karangmojo

PANEN RAYA PADI SAWAH MUSIM TANAM 1 TAHUN 2023/2024 KELOMPOK TANI "DADI SUBUR"

Karangmojo, Selasa 5 Maret 2024 di Bulak Kemiri, Padukuhan Bulu, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon

MONITORING PERSIAPAN TPS UNTUK PEMILU 2024

Karangmojo, Selasa 13 Februari 2024 dilaksanakan monitoring persiapan Pemilu 2024 Panewu Karangmojo


Download