Karangmojo, Selasa 8 Maret 2022 di Padukahn Candi 7 kalurahan jatiayu dialaksanakan sosialisasi perda nomor 8 tahun 2021 tentang badan usaha milik kalurahan. Dihadiri oleh Narasumber dari DPRD, OPD terkait DPMPKP2KB, dari Kapanewon Karangmojo sebagai penyelenggara dihadiri oleh Panewu Anom Dra Dwi Iswantini, Jawatan Kemakmuran Ngateno.S.Sos dan tim Sosialisasi perda dari kapanewon. Hadir pula tamu undangan dari unsur pamong dan masyarakat sekitar padukuhan candi 7 dan kalurahan jatiayu. peserta sosialisasi dibatasi hanya 40 peserta karena mengingat masih dalam suasana ppkm level 4.
Penjelasan atas peraturan daerah kabupaten gunungkidul nomor 8 tahun 2021 tentang pedoman pembentukan badan usaha milik kalurahan. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja telah ,menegaskan kedudukan BUM desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Peraturan Daerah ini sebagai landasan hukum bagi pembentukan BUM Kalurahan/BUM Kalurahan bersama di Kabupaten gunungkidul sebagai badan hukum yang peraturannyya disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan gotongroyong sebagai pilar utama dalam pengelolaan BUM Kalurahan.
Berita Terbaru
KAPANEWON KARANGMOJO MELAKSANAKAN DESK RKA 2025
Jumat 19 April 2024 di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul seluruh PPTK
Apel Pagi Memperingati Hari Kartini di Kapanewon Karangmojo
Senin, 22 April 2024 di Halaman Kapanewon Karangmojo dilaksanakan Apel pagi sekaligus memperingati
SOSIALISASI PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN KEISTIMEWAAN KAPANEWON KARANGMOJO
Kegiatan Rapat Sosialisasi Perencanaan dan Pengendalian Kegiatan Keistimewaan Kapanewon Karangmojo