Kartu Identitas Anak

KARTU IDENTITAS ANAK

  1. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun
    a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
    b. KK asli orang tua/wali; dan
    c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
  2. Anak WNI yang telah berusia 5 tahun 
    a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
    b. KK asli orangtua/wali
    c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
    d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
  3. Anak WNA yang tinggal di Indonesia
    a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap
    b. KK Asli orang tua/wali
    c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

 

TATA CARA

Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.


Berita Terbaru


KAPANEWON KARANGMOJO MELAKSANAKAN DESK RKA 2025

Jumat 19 April 2024 di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul seluruh PPTK

Apel Pagi Memperingati Hari Kartini di Kapanewon Karangmojo

Senin, 22 April 2024 di Halaman Kapanewon Karangmojo dilaksanakan Apel pagi sekaligus memperingati

SOSIALISASI PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN KEISTIMEWAAN KAPANEWON KARANGMOJO

Kegiatan Rapat Sosialisasi Perencanaan dan Pengendalian Kegiatan Keistimewaan Kapanewon Karangmojo


Download