Kepala Kejari Gunungkidul Pimpin Langsung Restorative Justice di Karangmojo

29-Nov-2023   Dibaca :  59 kali

Kepala Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Gunungkidul Slamet Jaka Mulyana SH, MH memimpin langsung penghentian perkara dalam rangka keadilan retoratif (Restorative Justice) di Komplek Kapanewon Karangmojo, Jumat, (17/11/2023).

Di dampingi oleh Panewu Karangmojo Kawit Raharjanto, perwakilan Polsek Karangmojo dan juga perwakilan Koramil Karangmojo, Slamet menyerahkan langsung surat pengentian perkara atas nama Yunita binti Ain Sutisna yang mana Yunita di kenakan pasal 480 penadahan barang curian.

“Hari ini saya meminpin langsung penyerahan surat ketetapan penghentian perkara atas nama Yunita yang penghentian perkara ini di dasari oleh keadilan retoratif atau Rastorative Justice, yang mana pihak-pihak yang ada telah melakukan perdamaian, ganti rugi dan sebagainya,” kata Slamet Jaka Mulyana.

Kepala Kejari Gunungkidul Juga mengatakan keadilan restoratif atau retorative justice yang dilakukannya ini merujuk pada peraturan kejasaan no 15 tahun 2020 yang mana pada inti pokoknya sudah ada perdamaian, pelaku baru sekali melakukan tindak kejahatan, ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Dari keadilan restoratif ini Kepala Kejari Gunungkidul Slamet Jaka Mulyana berharap agar tidak semua perkara diselesaikan di pengadilan.

“Harapan saya tidak semua permasalahan diselesaikan di pengadilan, kalo bisa diselesaikan di level bawah ya kita selesaikan, sehingga tidak juga membuat lapas penuh,” harap Slamet Jaka Mulyana.

Lebih lanjut Slamet Jaka Mulyana mengatakan peran serta babinsa, babinkamtibmas, dan juga tokoh masyarakat harus bersinergi dalam meminamalisir permasalahan hukum agar tidak selalu berakhir di pengadilan.Sementara itu Panewu Karangmojo Kawit Raharjanto mengatakan dengan adanya keadilan restoretif yang dilakukan kejaksaan negeri Kabupaten Gunungkidul kepada warga masyarakatnya menjadi acuan dalam pendidikan hukum yang berkeadilan, kendati tidak meninggalkan norma-norma hukum dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dalam masyarakat.

“Dengan adanya keadilan restoratif ini menjadi dampak yang positif bagi pelaku yang mana menjadi sebuah pembelajaran dalam melakukan kegiatan sehari-hari dan juga bagi korban agar tetap berhati-hati pula dalam menjalankan aktivitas kesehariannya,” kata Kawit.

Kawit berharap dengan adanya keadilan restoretif atau restorative justice ini masyarakat lebih perduli lagi dengan norma-norma hukum, sehingga dengan keperdulian terhadap hukum dalam melakukan aktivitas sehari-hari masyarakat bisa hidup ayem tentrem.

Kawit juga menambahkan bahwa keadilan restoratif ini sejalan dengan Rumah Restorative Justice yang telah di louncing oleh Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta pada waktu lalu.

 

Berita Terbaru


KAPANEWON KARANGMOJO MELAKSANAKAN DESK RKA 2025

Jumat 19 April 2024 di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul seluruh PPTK

Apel Pagi Memperingati Hari Kartini di Kapanewon Karangmojo

Senin, 22 April 2024 di Halaman Kapanewon Karangmojo dilaksanakan Apel pagi sekaligus memperingati

SOSIALISASI PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN KEISTIMEWAAN KAPANEWON KARANGMOJO

Kegiatan Rapat Sosialisasi Perencanaan dan Pengendalian Kegiatan Keistimewaan Kapanewon Karangmojo


Download