No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Persyaratan |
Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan: 1. Rekomendasi kepesertaan dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa yang telah disahkan oleh Kepala Desaberikut dokumen pendukungnya; 2. Rekening Listrik Maksimal 900 Watt (bagi yang menggunakan layanan listrik); 3. Fotokopi KTP/akte kelahiran seluruh anggota keluarga; dan 4. Fotokopi Kartu Keluarga. |
2 |
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
|
3 |
Jangka waktu pelayanan |
1 jam |
4 |
Biaya/ tariff |
GRATIS |
5 |
Produk Pelayanan |
Pengesahan rekomendasi kepesertaan BPJS KIS APBD Kabupaten
|
6 |
Penanganan, pengaduan, Saran dan masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kapanewon A 2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan: a) secara tertulis melalui :
b) Telepon : - c) Email : |
Berita Terbaru
MUSKAL RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN NGIPAK TA. 2023
Perencanaan pembangunan kalurahan sebenarnya sudah menjadi agenda rutin yang harus dilaksanakan
Upacara dan Sarasehan Hari Jadi Kalurahan Bejiharjo
Bejiharjo, Jumat 10 Juni 2022 di kalurahan Bejiharjo kapanewon karangmojo diadakan upacara dan
Kapanewon Karangmojo Borong Kejuaraan di ajang Festival Reog dan Jathilan tahun 2023
Festival Reog dan Jathilan tahun 2022 yang dilaksanakan di Taman Budaya Gunungkidul berlangsung