PENGAJUAN KEBERATAN SECARA ONLINE
Pemohon mengakses website pelayanan permohonan informasi publik pada alamat ppid.gunungkidulkab.go.id
Pemohon meng-klik menu Layanan -> Pengajuan Keberatan. Isikan nomor registrasi permohonan dan email pemohon kemudian klik Lanjutkan
Dalam hal pengajuan keberatan di lakukan pihak lain yang diberikan Kuasa, maka penerima kuasa wajib mengisikan identitas diri, dan mengupload/ melampirkan dokumen: 1) identitas diri, dan 2) dokumen surat kuasa
Khusus untuk pengajuan keberatan yang diajukan melalui Surat Kuasa kepada pihak lain, maka setelah mengisi Isian Pengajuan Keberatan secara online, Fotokopi bukti diri penerima kuasa dan Dokumen Surat Kuasa asli dikirimkan melalui pos/ atau diserahkan ke Sekretariat PPID, paling lambat 3 minggu setelah pengisian secara Online
Berita Terbaru
MUSKAL RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN NGIPAK TA. 2023
Perencanaan pembangunan kalurahan sebenarnya sudah menjadi agenda rutin yang harus dilaksanakan
Upacara dan Sarasehan Hari Jadi Kalurahan Bejiharjo
Bejiharjo, Jumat 10 Juni 2022 di kalurahan Bejiharjo kapanewon karangmojo diadakan upacara dan
Kapanewon Karangmojo Borong Kejuaraan di ajang Festival Reog dan Jathilan tahun 2023
Festival Reog dan Jathilan tahun 2022 yang dilaksanakan di Taman Budaya Gunungkidul berlangsung