Syarat Membuat E-Ktp

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)

Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

1.Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI

  • telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • Fotocopy KK
  • Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata

 

2.Pengurusan KTP karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap

  • KK
  • KTP lama
  • kartu izin tinggal tetap
  • surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting

 

3.Pengurusan KTP karena hilang/rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap

  • surat keterangan hilang dari kepolisian
  • KTP-el yang rusak;
  • KK
  • Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan
  • kartu izin tinggal tetap

 

4.Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah NKRI

  • surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
  • KK

 

5.Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap

  • telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • KK
  • Dokumen Perjalanan
  • kartu izin tinggal tetap
  • Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata

 

6.Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap

  • KK
  • KTP-el lama
  • Dokumen Perjalanan
  • kartu izin tinggal tetap

 

7.Perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili

  • tidak melakukan perubahan data Penduduk
  • KK

 

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:

  1. 1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
  2. 2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. 3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.


Berita Terbaru


KAPANEWON KARANGMOJO MELAKSANAKAN DESK RKA 2025

Jumat 19 April 2024 di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul seluruh PPTK

Apel Pagi Memperingati Hari Kartini di Kapanewon Karangmojo

Senin, 22 April 2024 di Halaman Kapanewon Karangmojo dilaksanakan Apel pagi sekaligus memperingati

SOSIALISASI PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN KEISTIMEWAAN KAPANEWON KARANGMOJO

Kegiatan Rapat Sosialisasi Perencanaan dan Pengendalian Kegiatan Keistimewaan Kapanewon Karangmojo


Download