MUSKAL RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN GEDANGREJO TAHUN 2022

23-Jun-2021   Dibaca :  41 kali

Penyusunan perencanaan pembangunan kalurahan terkait RKP Kalurahan harus mengacu pada daftar kewenangan yang dimiliki oleh kalurahan, sehingga masing-masing kalurahan tidak merencanakan program kegiatan yang bukan menjadi kewenangannya. Untuk itu, maka dalam penyusunan perencanaan pembangunan kalurahan juga berpedoman pada regulasi yang ada, diantaranya Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Tersebut pada Pasal 4 Ayat 1, bahwa perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi;

a.       Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan

b.      Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintahan Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Kemudian Pemerintah Kalurahan memfasilitasi penyelenggaraan Muskal dengan mempersiapkan bahan pembahasan. Tahap penyiapan bahan Muskal dilakukan dengan mempersiapkan teknis, substansi, dan administrasi yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan Muskal, dan Lurah bertanggungjawab dalam proses fasilitasi pelaksanaan Muskal tersebut.

Dan berkaitan dengan penyusunan RKP Kalurahan Kalurahan TA 2022 di Balai Kalurahan Gedangrejo Kapanewon Karangmojo, telah diadakan Giat Musyawarah Kalurahan pada Hari Senin, 21 Juni 2020, jam 09.00 – 11.00 WIB, yang dihadiri oleh kurang lebih 39 orang peserta, dengan keterwakilan perempuan sebanyak 9 orang, terdiri atas Lurah, unsur  Pamong Kalurahan, Bamuskal, BPKal, Kelompok Masyarakat, BUMDES, Karang Taruna, Lembaga PAUD/TK, BKTM, TKN, Tenaga Pendamping Profesional Desa/ PDP, PDTI, PLD, serta Forkompim Kapanewon Karangmojo yaitu dari UPT Puskesmas I, UPT Poskeswan, BPP, Koramil/Babinsa, Polsek/Babinkamtibmas, Pejabat Pemerintah Kapanewon; Panewu yang diwakili oleh Kepala Jawatan Kemakmuran, dengan materi pembahasan;

§  Pencermatan RPJM Reguler Kalurahan TA 2016-2021

§  Program Prioritas Rencana Kegiatan/ RKP Kalurahan yang akan dilaksanakan  Tahun 2022

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Kalurahan menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan akhir dari Muskal dalam rangka penyusunan RKP Kalurahan, berupa draf Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2022 yang telah diberikan masukan maupun catatan oleh Pemerintah Kapanewon maupun para peserta Muskal, yaitu:

1.       Program yang akan dilaksanakan pada TA 2022 sesuai dengan usulan dari Padukuhan-Padukuhan yang ada.

2.       Prioritas kegiatan pembangunan tahun 2022 disepakati secara aklamasi.

3.       Pembentukan Tim Penyusun RKPKal oleh Lurah akan dilaksanakan setelah Giat Muskal selesai.

Adapun rencana prioritas kegiatan hasil pencermatan RPJM Kalurahan Gedangrejo terkait RKP Kalurahan TA 2022 antara lain:

ü  Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, berupa pengadaan peralatan kerja dengan pagu anggaran 735.635,-

ü  Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan, berupa;

§  Pengisian perangkat desa dengan pagu anggaran 14.713.978,-

§  Penghargaan Purna Tugas Aparatur Pemdes dengan pagu anggaran 7.000.000,-

§  Pengadaan Pakaian Dinas/Seragam dengan pagu anggaran 7.200.000,-

ü  Sub Bidang Pertanahan, berupa pelepasan dan pengadaan tanah pengganti dengan pagu anggaran 5.000.000,- menggunakan silpa tahun sebelumnya

ü  Sub Bidang Pendidikan, berupa pembangunan/rehabilitasi Gedung PAUD/TK milik Desa dengan pagu anggaran 8.642.320,-

ü  Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, berupa;

§  Pembangunan/rehabilitasi jalan lingkungan pemukiman dengan pagu anggaran 78. 573.040,-

§  Pembangunan/rehabilitasi Jalan Desa dengan pagu anggaran 353.201.305,-

ü  Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, berupa penguatan dan peningkatan kapasitas Tenaga Keamanan/Satlinmas Desa, dengan pagu anggaran 2.500.000,-

ü  Sub Bidang Pertanian dan Peternakan, berupa pembinaan Kelompok Tani/Gapoktan, dengan pagu anggaran 20.000.000,-

ü  Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga, berupa pembinaan dan pengembangan Forum Anak Desa, menggunakan residu 2021, dengan pagu anggaran 2.875.000,-

ü  Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal, berupa pelatihan pengelolaan Bumdes, dengan pagu anggaran 5.000.000,-

ü  Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian, berupa pembentukan/fasilitasi kelompok usaha ekonomi produktif, dengan pagu anggaran 3.620.000,-

ü  Sub Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa, berupa;

§  Kegiatan Penanggulangan Bencana dengan pagu anggaran 50.000.000,-

§  Penanganan Keadaan Darurat dengan pagu anggaran 3.500.000,-

§  Penanganan Keadaan Mendesak dengan pagu anggaran 172.800.000,-

 

 

Berita Terbaru


KAPANEWON KARANGMOJO MELAKSANAKAN DESK RKA 2025

Jumat 19 April 2024 di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul seluruh PPTK

Apel Pagi Memperingati Hari Kartini di Kapanewon Karangmojo

Senin, 22 April 2024 di Halaman Kapanewon Karangmojo dilaksanakan Apel pagi sekaligus memperingati

SOSIALISASI PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN KEISTIMEWAAN KAPANEWON KARANGMOJO

Kegiatan Rapat Sosialisasi Perencanaan dan Pengendalian Kegiatan Keistimewaan Kapanewon Karangmojo


Download