SOSIALISASI PELAKSANAAN DAN KONSULTASI PAJAK DAERAH TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BALIK NAMA KENDARAAN

19-Feb-2021   Dibaca :  53 kali

Karangmojo, 17 Februari 2021

Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha. 

Persyaratan pengesahan STNK Tahunan

  • Identitas (KTP, SIM, Kartu Keluarga, Paspor) dan satu lembar fotokopi
  • STNK asli dan satu lembar fotocopy
  • Bukti pelunasan pajak tahun terakhir (SKPD tahun terakhir)

Diharapkan dengan sosialisasi ini masyarakat di era pandemi saat ini akan sangat terbantu untuk pembuatan STNK, Dan semoga ada kerjasama yang baik antara masyarakat dan instansi yang terkait sehingga akan membantu kelancaran pemerintah dibidang perpajakan kendaraan bermotor.

Kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar dan sesuai dengan protokol kesehatan,3 M

memakai masker,

menjaga jarak, dan

mencuci tangan.

 

Berita Terbaru


KAPANEWON KARANGMOJO MELAKSANAKAN DESK RKA 2025

Jumat 19 April 2024 di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul seluruh PPTK

Apel Pagi Memperingati Hari Kartini di Kapanewon Karangmojo

Senin, 22 April 2024 di Halaman Kapanewon Karangmojo dilaksanakan Apel pagi sekaligus memperingati

SOSIALISASI PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN KEISTIMEWAAN KAPANEWON KARANGMOJO

Kegiatan Rapat Sosialisasi Perencanaan dan Pengendalian Kegiatan Keistimewaan Kapanewon Karangmojo


Download