Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Keamanan Pangan

21-Nov-2022   Dibaca :  21 kali

Karangmojo, Selasa 15 November 2022 di Kalurahan Gandu 1 Kalurahan Bendungan dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 tahun 2016 tentang Keamanan Pangan acara dimulai pukul 08.30 dihadiri oleh Narasumber dari DPRD kabupaten Gunungkidul bapak Sugeng Nurmanto, SK, dari Dinas Pertanian dan Pangan dan moderator dari kapanewon karangmojo oleh Jawatan Praja Sudiyono, S.IP, MM. Tamu undangan dari masyarakat sekitar padukuhan Gandu 1 Kalurahan Bendungan.

Penjelasan umum mengenai peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Keamanan Pangan, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin didalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu keamanan pangan harus lebih dahulu dipentingkan sebelum diikuti atribut mutu lainnya. Pangan yang cacat akibat tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan secara fisik yang dapat dilihat secara nyata berakibat terhadap penolakan konsumen serta rendahnya penjualan, sementara bahaya keamanan pangan yang tersembunyi dan tidak terdeteksi akan menimbulkan resiko bagi tubuh bila dikonsumsi.

 

Berita Terbaru


KAPANEWON KARANGMOJO MELAKSANAKAN DESK RKA 2025

Jumat 19 April 2024 di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul seluruh PPTK

Apel Pagi Memperingati Hari Kartini di Kapanewon Karangmojo

Senin, 22 April 2024 di Halaman Kapanewon Karangmojo dilaksanakan Apel pagi sekaligus memperingati

SOSIALISASI PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN KEISTIMEWAAN KAPANEWON KARANGMOJO

Kegiatan Rapat Sosialisasi Perencanaan dan Pengendalian Kegiatan Keistimewaan Kapanewon Karangmojo


Download