Karangmojo, Senin 14 November 2022 di Padukuhan Karangduwet kalurahan karangmojo dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 tahun 2020 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Acara dilaksanakan siang hari unsesi ke 2 pukul 13.00 WIB. Dihadiri oleh Narasumber dari DPRD kabupaten Gunungkidul Bapak Suharno, dari dinas Dukcapil dihadiri oleh Sekretaris Dinas, dari Kapanewon sebagai moderator yaitu pak Panewu Drs. Marwatahadi, M.Si. Tamu undangan yang hadir dari masyarakat sekitar padukuhan Karangduwet kalurahan karangmojo.
Peraturan daerah kabupaten Gunungkidul nomor 11 tahun 2020 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dijelaskan oleh Dinas Dukcapil bahwa pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan serta penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk di Kabupaten Gunungkidul. Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di kabupaten Gunungkidul telah melakukan penataan admistrasi kependudukan sehingga diperoleh data kependudukan yang akurat dengan ditetapkan peraturan daerah.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini diharapkan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di daerah dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya dibawah pembinaan,pengawasan dan pengendalian dari pemerintah daerah. Acara dilanjutkan dengan tanya jawab.
Berita Terbaru
KAPANEWON KARANGMOJO MELAKSANAKAN DESK RKA 2025
Jumat 19 April 2024 di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul seluruh PPTK
Apel Pagi Memperingati Hari Kartini di Kapanewon Karangmojo
Senin, 22 April 2024 di Halaman Kapanewon Karangmojo dilaksanakan Apel pagi sekaligus memperingati
SOSIALISASI PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN KEISTIMEWAAN KAPANEWON KARANGMOJO
Kegiatan Rapat Sosialisasi Perencanaan dan Pengendalian Kegiatan Keistimewaan Kapanewon Karangmojo