Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

22-Feb-2023   Dibaca :  196 kali

Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

A. Pada hari ini Selasa, tanggal 21 Februari  2023 sekira pukul 13.30 Wib s/d selesai, bertempat di Balai Padukuhan Jlantir I, Kalurahan Gedangrejo, Kapanewon. Karangmojo, Kab . Gunungkidul telah dilaksanakan  kegiatan Sosialisasi Perda No. 3  Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

 

B. Hadir :

- Wahyu Suharjo SPdi ( Anggota DPR-D Kab.Gunungkidul Fraksi PKS)

- Bapak R Ramelan Supama SE (Dinas Perdagangan)

- Dra Dwi Iswantini (Panewu Anom Kapanewon Karangmojo)

- Bapak Suyanto (Jawatan Keamanan Kapanewon Karangmojo)

- Drs H. Suminto (Lurah Gedangrejo) beserta pamong kalurahan

- Peserta Sosialisasi ± 30 orang

 

C. Susunan Acara :

- Pembukaan

- Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

- Sambutan 

- Sosialisasi 

- Tanggapan

- Penutup

 

D. Sambutan-sambutan:

1). Drs H Suminto (Lurah Gedangrejo)

- Mengucapkan selamat datang kepada Narasumber, Moderator dan Para Tamu Undangan.

- Berpesan kepada Para Peserta agar menyimak apa yang di sampaikan oleh Narasumber, apabila ada yang kurang dimengerti silahkan ditanyakan.

-Mohon maaf kepada tamu undangan apabila dalam penyambutan ada kekurangannya.

 

E. Sosialisasi dari Narasumber  Bapak Wahyu Suharjo SPdi dan Bapak R Ramelan Supama SE :

- Pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak menggunakan prasarana kota fasilitas sosial fasilitas umum lahan dan bangunan milik pemerintah dan atau swasta yang bersifat sementara atau tidak menetap.

- Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan pemindahan penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum sosial estetika kesehatan ekonomi keamanan ketertiban kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah pemerintah daerah dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya.

1).Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi :

- Penataan PKL

- Pemberdayaan PKL

2).Tujuan penataan dan pemberdayaan PKL adalah :

- Memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya.

- Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri.

- Mewujudkan daerah yang bersih indah tertib dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.

3). Penataan PKL dilakukan dengan cara :

- Pendataan PKL 

- Pendaftaran PKL 

- Penetapan lokasi PKL 

- Pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL

- Peremajaan lokasi PKL.

4). Pemberdayaan PKL dilakukan dengan cara :

- Peningkatan kemampuan berusaha

- Fasilitas akses permodalan 

- Fasilitas bantuan sarana dagang 

- Penguatan kelembagaan

- Fasilitas peningkatan produksi

- Pengolahan pengembangan jaringan dan promosi 

- Pembinaan dan bimbingan teknis.

III. CATATAN :

 

A. Analisa :

1. Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang pentingnya Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di tingkat Kalurahan. 

2. Giat sosialisasi Perda yang dilaksanakan oleh anggota DPRD tersebut merupakan komitmen DPRD Gunungkidul membantu pemerintah kabupaten Gunungkidul dalam upaya memperkenalkan produk hukum atau aturan yang berlaku di Kabupaten Gunungkidul pada tingkat Kalurahan

 

B. Prediksi :

Dengan adanya sosialisasi ini warga masyarakat akan mengerti dan mau menjalankan sebagaimana dimaksud di dalam isi Perda tersebut.

 

C. Langkah Intelijen :

1. Melakukan koordinasi dengan pamong Kalurahan setempat terkait pelaksanaan kegiatan dimaksud.

2. Melaksanakan pengamanan, dokumentasi dan mmbuat laporan sebagai bahan masukan untuk menentukan kebijakan pimpinan.

 

D. Rekomedasi :

Pengamanan baik secara terbuka mapun tertutup dalam setiap kegiatan yang ada di masyarakat.

 

Berita Terbaru


KAPANEWON KARANGMOJO MELAKSANAKAN DESK RKA 2025

Jumat 19 April 2024 di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul seluruh PPTK

Apel Pagi Memperingati Hari Kartini di Kapanewon Karangmojo

Senin, 22 April 2024 di Halaman Kapanewon Karangmojo dilaksanakan Apel pagi sekaligus memperingati

SOSIALISASI PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN KEISTIMEWAAN KAPANEWON KARANGMOJO

Kegiatan Rapat Sosialisasi Perencanaan dan Pengendalian Kegiatan Keistimewaan Kapanewon Karangmojo


Download