Karangmojo, Senin 10 Oktober 2022 di padukuhan ngringin kalurahan Jatiayu kapanewon karangmojo dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian pamong kalurahan dan staf. Dihadiri oleh Narasumber dari DPRD kabupaten Gunungkidul bapak Sugeng Narmanto dan dari OPD pengampu dari DPMKP2KB kabupaten Gunungkidul. Dan tamu undangan dari pamong kalurahan dan masyarakat sekitar padukuhan Ngringin. Acara dimulai pukul 13.00 WIB.
Desa atau kalurahan merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang terkecil di negara kesatuan republik Indonesia dan dapat dikatakan sebagai garda terdepan penyelenggaraan kepentingan masyarakat. Keberhasilan desa dalam penyelenggaraan pemerintah,pelaksanaan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan tidak lepas dari peran pemerintah di Kalurahan diharapkan untuk profesional dan berjalan efisien sehingga tercipta tatanan penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk memberikan pelayanan yang baik pula terhadap warga masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik selain harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai tentunya juga harus mempunyai sumber daya manusia yang kompeten. Sumberdaya manusia ini dalam kalurahan selain lurah tentunya juga dijalankan oleh perangkat desa atau pamong kalurahan dan staf pamong kalurahan.
Berita Terbaru
KAPANEWON KARANGMOJO MELAKSANAKAN DESK RKA 2025
Jumat 19 April 2024 di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul seluruh PPTK
Apel Pagi Memperingati Hari Kartini di Kapanewon Karangmojo
Senin, 22 April 2024 di Halaman Kapanewon Karangmojo dilaksanakan Apel pagi sekaligus memperingati
SOSIALISASI PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN KEISTIMEWAAN KAPANEWON KARANGMOJO
Kegiatan Rapat Sosialisasi Perencanaan dan Pengendalian Kegiatan Keistimewaan Kapanewon Karangmojo