Karangmojo, Senin 11 April 2022 di oadukuhan selang kalurahan bendungan kapanewon karangmojo diadakan sosialisasi peraturan daerah kabupaten Gunungkidul nomor 2 tahun 2018. Peraturan daerah perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten Gunungkidul nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Acara dihadiri oleh Drs. Marwatahadi, M.Si panewu karangmojo, sebagai Narasumber dari DPRD kabupaten Gunungkidul Drs. H. Supriyadi dan dari dinas pariwisata. Tamu undangan yang hadir dari unsur pamong kalurahan bendungan, dan warga masyarakat padukuhan selang.
Retribusi tempat rekreasi dan olahraga bahwa dalam perjalanannya penanganan obyek wisata diperlukan konsentrasi yang khusus di Bidang pariwisata. Retribusi dari wisata harus titangani oleh perangkat daerah yang mempunyai fungsi dan tujuan fibidang keuangan agar dapat memaksimalkan dalam pemasukan pendapatan asli daerah.
Acara perjalan dengan lancar dengan dimoderatori oleh jawatan kemakmuran Ngateno, S.Sos warga masyarakat juga antusias atas sosialisasi ini walau di daerah kalurahan bendungan belum ada pariwisata dan kegiatan olah raga yang mendukung. Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini kalurahan bendungan kapanewon karangmojo dapat memajukan kalurahannya menjadi lebih baik lagi.
Berita Terbaru
KAPANEWON KARANGMOJO MELAKSANAKAN DESK RKA 2025
Jumat 19 April 2024 di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul seluruh PPTK
Apel Pagi Memperingati Hari Kartini di Kapanewon Karangmojo
Senin, 22 April 2024 di Halaman Kapanewon Karangmojo dilaksanakan Apel pagi sekaligus memperingati
SOSIALISASI PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN KEISTIMEWAAN KAPANEWON KARANGMOJO
Kegiatan Rapat Sosialisasi Perencanaan dan Pengendalian Kegiatan Keistimewaan Kapanewon Karangmojo